• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, August 9, 2022
  • Login
Vianews.id
  • HOME
  • BISNIS
  • FOTO
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • OLAH RAGA
  • WISATA
  • RAGAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • BISNIS
  • FOTO
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • OLAH RAGA
  • WISATA
  • RAGAM
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Vianews.id
No Result
View All Result

158 Kg Ganja Diamankan Polres Gayo Lues, 3 Pelaku Ditangkap, 1 DPO

admin vianews by admin vianews
November 12, 2021
in Hukum
0
158 Kg Ganja Diamankan Polres Gayo Lues, 3 Pelaku Ditangkap, 1 DPO

Vianews/ist

Vianews.id,Gayo-Polres Gayo Lues melalui Satres Narkoba amankan 158 kilogram ganja dijalan lintas Kecamatan Terangun – Abdya, Kamis (04 November 2021).

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H melallui konferensi persnya menerangkan, pada tanggal 03 November 2021 Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu mobil melintas jalan Terangun – Abdya melakukan pengangkutan narkotika jenis ganja.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan giat operasi tertutup, dan memberhentikan satu mobil Avanza warna hitam yang mencurigakan di Desa Jabo Kecamatan Terangun.

Lalu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan didalam mobil tersebut bermuatan Ganja sebanyak enam goni yang berisi 158 bal (158 kg), dan mengamankan sopir yang berinisial KS umur 47 tahun, alamat Kabupaten Aceh Selatan.

Setelah sopir ditangkap, KS mengaku disuruh oleh inisial PL yang sedang berada di Lapas Meulaboh, dari keterangan KS bahwa, PL disuruh oleh inisial RT sesuai dengan nomor hp yang diberikan PL kepada KS untuk dihubungi.

Carlie melanjutkan, Setelah aparat menangkap RT, RT pun mengaku disuruh oleh orang yang berinisial BD untuk mencarikan mobil yang bisa mengangkut ganja dari Desa Palok Kecamatan Blangkejeren menuju Sumatera Utara.

Selanjutnya, pihak aparat menangkap BD, dari hasil pemeriksaan BD, ternyata ia pun disuruh oleh seseorang yang berinisial TH untuk mencari seseorang yang mau membawa ganja dari Desa Palok ke Sumatera Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata TH sudah melarikan diri mengetahui akan ditangkap dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya sehingga sudah dikeluarkan surat DPO.

Polres menjelaskan, atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan pasal 115 ayat 2, jonto pasal 111 ayat 2, jonto pasal 132 ayat 2, UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.Vianews/r/Avid

Tags: Amankan GanjaPolres Gayo
admin vianews

admin vianews

Next Post
Kepala Lapas Binjai Turun Langsung Kontrol Blok Hunian

Kepala Lapas Binjai Turun Langsung Kontrol Blok Hunian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Peringati HUT Kemerdekaan, Tiket Kereta Api Diskon 50 Persen

Peringati HUT Kemerdekaan, Tiket Kereta Api Diskon 50 Persen

August 8, 2022
Ryan Nirwan Dan Adi Indiarto Juarai Danau Toba Rally 2022

Ryan Nirwan Dan Adi Indiarto Juarai Danau Toba Rally 2022

August 8, 2022
Ada Lukisan Harimau Dan Satwa Dilindungi di Tengah Kota Medan

Ada Lukisan Harimau Dan Satwa Dilindungi di Tengah Kota Medan

August 1, 2022
Harapan Nelayan di Danau Laut Tawar, Aceh Tengah

Harapan Nelayan di Danau Laut Tawar, Aceh Tengah

July 30, 2022

Recommended

Peringati HUT Kemerdekaan, Tiket Kereta Api Diskon 50 Persen

Peringati HUT Kemerdekaan, Tiket Kereta Api Diskon 50 Persen

August 8, 2022
Ryan Nirwan Dan Adi Indiarto Juarai Danau Toba Rally 2022

Ryan Nirwan Dan Adi Indiarto Juarai Danau Toba Rally 2022

August 8, 2022
Ada Lukisan Harimau Dan Satwa Dilindungi di Tengah Kota Medan

Ada Lukisan Harimau Dan Satwa Dilindungi di Tengah Kota Medan

August 1, 2022
Harapan Nelayan di Danau Laut Tawar, Aceh Tengah

Harapan Nelayan di Danau Laut Tawar, Aceh Tengah

July 30, 2022
Vianews.id

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • BISNIS
  • FOTO
  • BUDAYA
  • PERISTIWA
  • OLAH RAGA
  • WISATA
  • RAGAM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In